Sumbawa Besar, Merdekainsight.com — Pengaduan terkait pengembangan Tambang Elang di Pulau Sumbawa kini tidak hanya menyoroti aktivitas pertambangan di tingkat lokal, tetapi juga keterlibatan rantai pasok global yang terhubung dengan proyek tersebut. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Sumbawa bersama Asia Indigenous Peoples Network on Extractive Industries and Energy (AIPNEE) mengajukan pengaduan melalui mekanisme Specific Instance kepada enam National Contact Point (NCP) OECD di Amerika Serikat, Swiss, Australia, Korea Selatan, Belgia, dan Inggris.
Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Sumbawa, Febriyan Anindita, mengatakan pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan belum terpenuhinya prinsip penghormatan terhadap hak masyarakat adat, perlindungan lingkungan hidup, serta tanggung jawab perusahaan multinasional yang memiliki hubungan bisnis dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) selaku pengelola Proyek Elang.
“Perusahaan yang membeli, membiayai, maupun terhubung dengan proyek ini memiliki tanggung jawab untuk memastikan rantai pasok mereka tidak berkontribusi terhadap pelanggaran hak masyarakat adat,” kata Febriyan kepada media ini, Selasa (23/06/2026).
Menurutnya, pengaduan tersebut meminta NCP OECD untuk menilai dugaan ketidaksesuaian perusahaan-perusahaan terkait terhadap Panduan OECD bagi Perusahaan Multinasional, khususnya mengenai pelaksanaan uji tuntas hak asasi manusia dan lingkungan hidup.
“Dalam pengaduan ini, kami meminta NCP OECD menilai dugaan ketidaksesuaian perusahaan-perusahaan terkait terhadap Panduan OECD bagi Perusahaan Multinasional, khususnya mengenai uji tuntas hak asasi manusia dan lingkungan hidup,” ujarnya.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan dalam pengaduan itu adalah penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan dari masyarakat adat Cek Bocek Selesek Reen Sury atau Suku Berco.
Masyarakat adat menyatakan kawasan Proyek Elang merupakan bagian dari wilayah adat yang memiliki nilai penting secara sosial, budaya, dan ekologis. Kawasan tersebut selama ini digunakan sebagai ruang hidup, termasuk untuk kegiatan ekonomi tradisional, praktik adat, serta keberadaan situs leluhur.
Selain itu, pengaduan juga menyoroti keterlibatan perusahaan internasional dalam rantai nilai pertambangan, mulai dari pembeli hasil tambang, penyedia jasa, hingga investor yang memiliki kepentingan ekonomi terhadap keberlanjutan proyek.
“Melalui mekanisme OECD, kami meminta perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam rantai pasok menggunakan pengaruh bisnisnya untuk mendorong penyelesaian konflik dan memastikan adanya proses yang transparan sebelum kegiatan proyek dilanjutkan,” tegas Febriyan.
National Contact Point OECD merupakan mekanisme penyelesaian sengketa non-yudisial yang tersedia di negara-negara anggota OECD. Mekanisme ini memungkinkan masyarakat atau organisasi mengajukan dugaan bahwa perusahaan multinasional tidak menjalankan prinsip bisnis bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Panduan OECD.
Febriyan menjelaskan bahwa pengaduan tersebut juga menjadi bagian dari meningkatnya perhatian global terhadap industri mineral kritis yang dibutuhkan untuk transisi energi. Di sisi lain, berkembang tuntutan agar pengembangan tambang tetap memperhatikan hak masyarakat adat dan perlindungan lingkungan hidup.
“Perhatian global terhadap industri mineral kritis terus meningkat, namun pengembangan tambang juga harus memperhatikan hak masyarakat adat dan perlindungan lingkungan hidup,” pungkasnya.
Proyek Elang merupakan pengembangan tambang tembaga dan emas PT AMNT yang direncanakan menjadi salah satu sumber produksi mineral perusahaan setelah Tambang Batu Hijau memasuki fase penurunan produksi.






















Comment