Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Ketua Lembaga Gentar Selatan yang juga mahasiswa Teknik Industri Universitas Teknologi Sumbawa (UTS), Muhammad Sadam, menyoroti minimnya sosialisasi terkait aktivitas pertambangan rakyat di Kecamatan Lantung. Menurutnya, masyarakat, khususnya yang berada di wilayah hilir, hingga kini belum memperoleh informasi yang memadai mengenai aktivitas pertambangan yang dikelola oleh Koperasi Selonong Bukit Lestari.
Menurut Sadam, minimnya informasi yang diterima masyarakat mengenai aktivitas pertambangan tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran, terutama bagi warga yang berada di wilayah hilir Kecamatan Lantung.
“Kecamatan Lantung hari ini sedang berada di persimpangan jalan antara janji kesejahteraan ekonomi dan ancaman kerusakan lingkungan. Terbitnya IPR seharusnya menjadi kabar baik bagi roda ekonomi. Namun, kenyataan di lapangan justru menyisakan tanda tanya besar bagi kami, masyarakat yang berada di bagian hilir,” kata Sadam.
Ia menilai keterbukaan informasi dan pelibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan.
“Saya melihat ada mata rantai tata kelola yang terputus di sini. Aspek transparansi dan pelibatan masyarakat adalah fondasi utama dari sistem yang berkelanjutan. Sayangnya, sejauh ini kami di hilir belum mendapatkan informasi yang masif dan jelas mengenai aktivitas pertambangan tersebut,” ujarnya.
Sadam juga mengaku masyarakat Desa Lito hingga saat ini belum memperoleh sosialisasi langsung terkait aktivitas pertambangan yang akan berlangsung di Kecamatan Lantung.
“Sejauh ini, khususnya kami masyarakat Desa Lito yang berada di wilayah hilir, belum pernah mendapatkan sosialisasi secara langsung terkait aktivitas pertambangan di Kecamatan Lantung. Padahal, masyarakat yang berpotensi terdampak semestinya memperoleh informasi yang jelas sejak awal agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” katanya.
Atas dasar itu, ia mendesak Koperasi Selonong Bukit Lestari bersama pihak terkait untuk segera melakukan sosialisasi terbuka kepada masyarakat serta membuka dokumen lingkungan yang menjadi dasar pengelolaan aktivitas pertambangan.
“Izin boleh saja sudah di tangan, tetapi legalitas di atas kertas tidak serta-merta menggantikan restu sosial dari masyarakat terdampak. Kami mendesak Koperasi Selonong Bukit Lestari dan pihak terkait untuk segera melakukan sosialisasi terbuka. Tunjukkan kepada kami dokumen UKL-UPL. Hari ini kita berbicara tentang tata kelola tambang berkelanjutan, dan itu mustahil terwujud jika datanya ditutup-tutupi,” tegasnya.
Selain keterbukaan informasi, Sadam juga menyoroti pentingnya kejelasan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) agar tidak menimbulkan dampak terhadap masyarakat yang berada di wilayah hilir. Ia juga meminta adanya pengawasan yang dilakukan secara independen terhadap aktivitas pertambangan.
“Kekhawatiran terbesar kami yang berada di hilir adalah dampak akumulatif dari limbah B3 hasil aktivitas pertambangan. Harus ada kejelasan yang rigid dan ilmiah mengenai bagaimana limbah ini dikelola agar tidak mencemari aliran sungai. Kami juga menegaskan pentingnya dibentuk tim investigasi yang independen dan jelas untuk mengawasi jalannya operasional dari tahap perencanaan hingga reklamasi pascatambang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat Kecamatan Lantung sangat bergantung pada ketersediaan sumber air untuk menunjang sektor pertanian dan peternakan. Karena itu, menurutnya, aspek perlindungan lingkungan harus menjadi perhatian utama dalam setiap aktivitas pertambangan.
“Masyarakat Lantung pada dasarnya sangat bergantung pada sumber air untuk keberlangsungan sektor pertanian dan peternakan. Jangan sampai aktivitas tambang ini merusak hulu, lalu menyisakan bencana bagi kami di hilir. Jika sumber air tercemar, ancaman gagal panen massal dan lumpuhnya sektor peternakan sudah di depan mata,” katanya.
Sadam juga mengingatkan agar keberadaan pertambangan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat lokal dan tidak hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Menurutnya, analisis risiko jangka panjang perlu menjadi perhatian seluruh pihak yang terlibat.
“Jika terbitnya izin pertambangan ini bukan untuk menyejahterakan masyarakat lokal secara luas, maka keberadaan tambang tersebut tidak ada gunanya. Jangan sampai profit jangka pendek yang tidak sebanding ini justru harus dibayar mahal oleh masyarakat dengan bencana ekologis seperti banjir bandang atau tanah longsor saat musim hujan tiba,” ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Sadam meminta Koperasi Selonong Bukit Lestari dan instansi pemerintah terkait membuka ruang dialog dengan masyarakat serta memberikan jaminan konkret terhadap kelestarian lingkungan di Kecamatan Lantung.
“Kami mempertegas, jangan abai terhadap keberlanjutan hidup kami. Koperasi Selonong Bukit Lestari dan instansi pemerintah terkait harus segera turun ke masyarakat, membuka ruang dialog, menunjukkan dokumen UKL-UPL, dan memberikan jaminan konkret atas kelestarian lingkungan kami. Tambang yang baik adalah tambang yang menyejahterakan manusia tanpa menghancurkan alamnya. Kami akan terus mengawal isu ini hingga transparansi benar-benar dihadirkan di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari pihak Koperasi Selonong Bukit Lestari terkait pernyataan yang disampaikan Muhammad Sadam.






















Comment