Umum
Home / Umum / Masyarakat Desa Lape Gelar Aksi Damai, Sampaikan Tujuh Tuntutan kepada Pemerintah Desa

Masyarakat Desa Lape Gelar Aksi Damai, Sampaikan Tujuh Tuntutan kepada Pemerintah Desa

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Puluhan masyarakat Desa Lape, Kecamatan Lape, menggelar aksi damai di depan Kantor Desa Lape, Rabu (17/6/2026). Dalam aksi tersebut, masyarakat menyerahkan pernyataan sikap yang berisi tujuh tuntutan kepada Pemerintah Desa Lape sebagai bentuk aspirasi agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan lebih transparan, akuntabel, partisipatif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Aksi damai dipimpin oleh Penanggung Jawab Kegiatan, Indra Kusuma, bersama Koordinator Lapangan, H. Abdul Latif. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung secara damai dengan penyampaian tuntutan yang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah desa sesuai mekanisme yang berlaku.

Penanggung Jawab Kegiatan, Indra Kusuma, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap kemajuan Desa Lape, bukan untuk menciptakan perpecahan di tengah masyarakat.

“Kami masyarakat Desa Lape melaksanakan aksi ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kemajuan desa serta untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, partisipatif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Karena itu, kami menyampaikan tujuh poin tuntutan kepada Pemerintah Desa Lape agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai harapan masyarakat,” ujar Indra Kusuma.

Pengaduan OECD Soroti Rantai Pasok Global Tambang Elang

Sementara itu, Koordinator Lapangan H. Abdul Latif menjelaskan bahwa tuntutan pertama menyangkut transparansi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Masyarakat meminta pemerintah desa membuka informasi mengenai kondisi dan pengelolaan BUMDes selama ini, sekaligus melakukan evaluasi dan pembenahan agar BUMDes dapat kembali dikelola secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. Untuk poin tersebut, masyarakat meminta penjelasan resmi paling lambat 14 hari kerja sejak pernyataan sikap diterima.

“Tuntutan pertama kami berkaitan dengan pengelolaan BUMDes. Kami meminta pemerintah desa memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi dan pengelolaan BUMDes, melakukan evaluasi serta pembenahan, dan menyampaikan penjelasan resmi paling lambat 14 hari kerja setelah pernyataan sikap ini diterima,” kata H. Abdul Latif.

Selain itu, masyarakat juga meminta pelaksanaan musyawarah desa dilakukan secara lebih terbuka, profesional, dan melibatkan masyarakat secara luas. Menurut mereka, setiap proses pengambilan keputusan harus menjunjung prinsip partisipasi agar berlangsung secara adil, transparan, dan memberikan ruang keterlibatan bagi masyarakat.

Dalam bidang pelayanan publik, masyarakat menuntut peningkatan kualitas pelayanan administrasi desa agar seluruh pelayanan dilakukan secara tertib, profesional, dan terpusat di kantor desa sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah, jelas, dan efektif.

Masyarakat juga meminta pemerintah desa memberikan perhatian terhadap pembangunan infrastruktur desa tahun 2025 yang hingga kini dinilai belum terselesaikan. Mereka meminta penjelasan resmi mengenai status pekerjaan beserta rencana tindak lanjutnya paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya pernyataan sikap.

Masyarakat Adat Berco Gelar Sedekah Sekat, Tradisi Syukur Panen di Desa Lawin Tetap Terjaga

Tuntutan berikutnya menyoroti transparansi pelaksanaan APBDes Tahun 2026, khususnya kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa. Masyarakat mempertanyakan anggaran sebesar Rp294 juta yang dalam APBDes tercantum untuk koperasi dan UMKM, namun berdasarkan informasi yang mereka peroleh berkaitan dengan program ketahanan pangan melalui BUMDes. Mereka meminta penjelasan mengenai dasar penganggaran, mekanisme pelaksanaan, proses Musyawarah Desa, pihak-pihak yang terlibat, serta bentuk partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Penjelasan resmi diminta disampaikan paling lambat tiga hari kerja.

Selain itu, masyarakat meminta keterbukaan mengenai Program Desa Berdaya senilai Rp300 juta yang bersumber dari Pemerintah Provinsi NTB. Mereka meminta pemerintah desa menjelaskan pelaksanaan program, proses musyawarah desa yang berkaitan dengan program tersebut, serta segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai fokus program pada bidang ketahanan pangan, lingkungan, dan pariwisata/desa wisata dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja.

Pada poin terakhir, masyarakat meminta seluruh perangkat desa menjaga moralitas, etika, integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah desa juga diminta memberikan penjelasan terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat yang dinilai berpotensi memengaruhi kepercayaan publik, paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya pernyataan sikap.

Masyarakat menegaskan apabila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tidak terdapat tanggapan, penjelasan, maupun tindak lanjut yang jelas terhadap seluruh tuntutan tersebut, mereka akan melakukan konsolidasi dan menempuh langkah-langkah lanjutan yang sah, damai, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui forum musyawarah, audiensi, maupun aksi damai lanjutan.

Menutup penyampaiannya, Indra Kusuma mengatakan dokumen pernyataan sikap telah diterima oleh Pemerintah Desa Lape untuk diteruskan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga Seragi–Bobo’o Minta Kejelasan Soal Klaim Penguasaan Tanah, Datangi Kantor Camat Empang

“Dokumen ini telah diterima untuk diteruskan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku oleh Pemerintah Desa Lape sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, keterbukaan informasi publik, serta pelayanan kepada masyarakat di Desa Lape,” pungkasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page