Pemerintahan
Home / Pemerintahan / Pemkab Sumbawa Tegaskan SE Bukan Larangan Total Menanam Jagung, Hanya Pembatasan Sesuai Peruntukan Lahan

Pemkab Sumbawa Tegaskan SE Bukan Larangan Total Menanam Jagung, Hanya Pembatasan Sesuai Peruntukan Lahan

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa Surat Edaran Nomor: 500.4/263/Ekon-SDA/III/2026 tentang larangan menanam jagung di kawasan hutan, Perhutanan Sosial, Areal Penggunaan Lain (APL), dan tanah negara bukanlah kebijakan yang melarang petani menanam jagung secara keseluruhan. Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai upaya pengendalian pemanfaatan lahan agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjaga kelestarian lingkungan.

Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Ivan Indrajaya, menjelaskan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (17/6/2026).

“Pemerintah tidak melarang petani menanam jagung. Petani tetap diperbolehkan menanam jagung di lahan milik pribadi dan sesuai peruntukannya. Yang dilarang sudah jelas sebagaimana tercantum dalam isi surat edaran tersebut,” kata Ivan.

Ia menjelaskan, untuk kawasan Perhutanan Sosial terdapat mekanisme tersendiri yang harus dipatuhi oleh kelompok yang telah memiliki izin pengelolaan. Menurutnya, penanaman jagung masih diperbolehkan di kawasan tersebut, namun tidak dapat dilakukan secara menyeluruh karena harus tetap mempertahankan fungsi kawasan dan menerapkan pola agroforestri.

“Kelompok Perhutanan Sosial yang memiliki izin tetap diperbolehkan menanam jagung, tetapi tidak boleh seluruh lahannya ditanami jagung. Di sana harus tetap ada tanaman agroforestri dan pohon-pohon besar tidak boleh dihilangkan. Jadi tetap diperbolehkan dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.

Lahan 21 Hektare Disiapkan, Sumbawa Nyatakan Siap Sambut Pembangunan Sekolah Rakyat

Ivan mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah proteksi pemerintah daerah untuk mencegah ekspansi lahan pertanian jagung ke kawasan-kawasan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Menurutnya, penggundulan hutan dapat meningkatkan risiko bencana, termasuk banjir yang berdampak pada kerusakan infrastruktur daerah.

“SE ini merupakan bentuk proteksi pemerintah daerah agar petani kita tidak menghabiskan kawasan hutan dan tidak melakukan ekspansi ke wilayah yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan maupun banjir,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dampak bencana tidak hanya dirasakan masyarakat, tetapi juga membebani keuangan daerah karena pemerintah harus mengalokasikan anggaran untuk perbaikan infrastruktur yang rusak.

“Ketika hutan habis, potensi banjir semakin besar. Dampaknya terhadap infrastruktur sangat besar sehingga anggaran daerah yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan lain akhirnya dialihkan untuk memperbaiki kerusakan akibat bencana,” katanya.

Ivan mengungkapkan bahwa salah satu dokumen yang pertama kali ditandatangani Bupati Sumbawa saat menjabat adalah pencairan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan bencana. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan besarnya anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh bencana alam.

Kejar Target Retribusi Sampah, DLH Sumbawa Perkuat Layanan Pengangkutan dan Edukasi Pengelolaan Sampah

“Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka akan menjadi seperti lingkaran yang terus berulang. Uang daerah habis untuk memperbaiki kerusakan yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal,” ujarnya.

Selain aspek lingkungan, Ivan menegaskan bahwa surat edaran tersebut juga bertujuan melindungi masyarakat dari potensi sanksi hukum. Ia menyebutkan bahwa dalam aturan yang berlaku terdapat ketentuan mengenai denda bagi pihak yang merusak kawasan hutan.

“Kami justru ingin memproteksi masyarakat agar tidak terkena sanksi maupun denda sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku terkait perusakan kawasan hutan,” katanya.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Sumbawa tetap mendukung sektor pertanian jagung yang selama ini menjadi salah satu komoditas unggulan daerah. Menurut Ivan, tidak ada kebijakan yang bertujuan menghentikan aktivitas budidaya jagung selama dilakukan sesuai aturan dan pada lahan yang diperbolehkan.

“Jagung merupakan komoditas penting bagi Kabupaten Sumbawa dan bahkan telah diekspor. Tidak ada narasi yang menghentikan petani untuk menanam jagung, tetapi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam surat edaran tersebut,” tegasnya.

Meski Baru 10,37 Persen, DPMPTSP Optimistis Investasi Sumbawa Lampaui Target Tahun 2026

Sebagai langkah antisipasi terhadap masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan penghasilan dari budidaya jagung, pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah program alternatif. Salah satunya adalah penyediaan satu juta bibit sengon yang akan dibagikan secara gratis kepada masyarakat.

“Pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi masyarakat. Salah satu solusi yang disiapkan Bupati adalah program satu juta bibit sengon gratis yang hasilnya nanti bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ungkap Ivan.

Selain sengon, pemerintah juga menyediakan bibit porang dan berbagai jenis tanaman produktif lainnya secara cuma-cuma. Program tersebut telah diterapkan di sejumlah wilayah, termasuk Kapasari dan Beringin Sila, melalui pembagian bibit tanaman buah-buahan yang dapat memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi masyarakat.

Menurut Ivan, upaya tersebut dilakukan untuk mendorong diversifikasi komoditas pertanian sekaligus mengurangi tekanan terhadap kawasan hutan dan lahan yang rentan mengalami kerusakan akibat pola tanam yang tidak sesuai.

Menutup keterangannya, Ivan menegaskan bahwa substansi surat edaran tersebut lebih kepada pengingat agar masyarakat mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia juga memastikan pemerintah daerah tetap terbuka terhadap masukan dan diskusi dari masyarakat.

“Surat edaran ini pada dasarnya hanya mengingatkan bahwa tidak boleh lagi menanam jagung di lokasi-lokasi yang memang sudah diatur larangannya dalam peraturan perundang-undangan. Ini bukan perintah yang menutup ruang dialog. Kami terbuka untuk berdiskusi, sebagaimana yang telah dilakukan bersama petani jagung dari Limung beberapa waktu lalu,” pungkasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page