Oleh : Ahmad Yamin
Sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Sumbawa yang peduli terhadap kondisi sosial dan ekonomi daerah, saya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk ikut menyuarakan pandangan atas hadirnya industri ekstraktif di wilayah ini. Bagi saya, tambang di Dodo dan Rinti bukan sekadar proyek investasi, tetapi sebuah momentum besar yang akan menentukan wajah masa depan Sumbawa. Harapan tentu mengemuka lapangan kerja terbuka, ekonomi bergerak, dan pendapatan daerah meningkat. Namun di balik optimisme itu, tersimpan kegelisahan yang tidak bisa diabaikan: apakah manfaat tersebut benar-benar akan dirasakan oleh masyarakat lokal, atau justru hanya menjadi angka-angka dalam laporan pertumbuhan ekonomi?.
Dalam kerangka normatif, UUD 1945 telah memberikan arah yang sangat jelas. Pasal 33 menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sementara Pasal 18 dan 18A memberikan ruang bagi daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri. Namun ketika norma ini berhadapan dengan realitas regulasi seperti UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 3 Tahun 2020, dan UU No. 1 Tahun 2022, muncul sebuah ironi: daerah tetap menjadi lokasi utama eksploitasi, tetapi kewenangan strategis justru berada di tangan pemerintah pusat. Kondisi ini menciptakan dilema yang nyata. Di satu sisi, daerah memperoleh Dana Bagi Hasil sebagai kompensasi fiskal. Namun di sisi lain, kontrol terhadap pengelolaan sumber daya menjadi sangat terbatas. Dalam perspektif akademik, situasi ini sering disebut sebagai resource curse, yaitu kondisi ketika kekayaan sumber daya alam tidak otomatis menghasilkan kesejahteraan. Studi dalam jurnal The Extractive Industries and Society dan Resources Policy menunjukkan bahwa tanpa tata kelola yang kuat, industri ekstraktif justru dapat memicu ketimpangan sosial, tekanan ekonomi lokal, hingga degradasi lingkungan.
Lebih dari itu, dampak negatif industri ekstraktif tidak hanya bersifat teoritis, tetapi telah terbukti secara empiris. Penelitian internasional menunjukkan bahwa masyarakat di sekitar wilayah tambang dapat mengalami penurunan kualitas hidup, baik dari sisi ekonomi maupun kesehatan. Ketimpangan juga cenderung meningkat karena tidak semua kelompok memiliki akses yang sama terhadap peluang ekonomi yang tercipta. Dalam konteks Indonesia, berbagai studi nasional mengonfirmasi bahwa konflik lahan, kerusakan lingkungan, dan perubahan struktur sosial sering menjadi konsekuensi yang menyertai aktivitas pertambangan. Namun demikian, penting untuk diakui bahwa industri ekstraktif tidak selalu identik dengan masalah. Dalam kondisi tertentu, sektor ini justru dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi yang signifikan. Penelitian dalam Annual Review of Resource Economics menunjukkan bahwa kehadiran industri tambang dapat meningkatkan pendapatan lokal dan mempercepat pembangunan infrastruktur, terutama jika didukung oleh kebijakan yang tepat. Dengan kata lain, tambang bukanlah masalah atau Solusi ia adalah peluang yang hasilnya sangat ditentukan oleh kualitas kebijakan yang mengaturnya.
Di sinilah letak persoalan sekaligus harapan bagi Sumbawa. Ketika kewenangan strategis banyak ditarik ke pusat, daerah tidak boleh kehilangan peran sepenuhnya. Justru dalam keterbatasan itu, diperlukan kecerdasan kebijakan untuk menciptakan ruang intervensi yang efektif. Peraturan Daerah (Perda) menjadi instrumen yang sangat penting dalam konteks ini. Ia bukan sekadar produk hukum administratif, tetapi dapat menjadi alat strategis untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat lokal tetap terlindungi. Melalui Perda, pemerintah daerah bersama DPRD dapat menetapkan kebijakan yang konkret dan berdampak langsung, seperti kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, pemberdayaan UMKM dalam rantai pasok industri, serta integrasi program tanggung jawab sosial perusahaan ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Tanpa kebijakan seperti ini, manfaat ekonomi dari tambang berisiko hanya berputar di luar daerah, sementara masyarakat lokal tetap berada di pinggiran.
Jika dilihat melalui pendekatan system thinking, kondisi ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari suatu sistem yang saling terhubung. Penarikan kewenangan ke pusat menciptakan sebuah balancing loop: ketika daerah kehilangan kontrol, maka pusat memberikan kompensasi melalui Dana Bagi Hasil. Namun, tanpa intervensi kebijakan lokal, siklus ini hanya menghasilkan ketergantungan fiskal. Daerah menerima pendapatan, tetapi tidak memiliki kapasitas untuk mengubahnya menjadi kekuatan ekonomi jangka panjang. Di sinilah Perda harus berfungsi sebagai leverage point, titik ungkit dalam sistem yang mampu mengubah arah aliran manfaat agar tetap berputar di dalam daerah. Namun, kekuatan Perda sangat bergantung pada kualitas relasi antara eksekutif dan legislatif. Dalam perspektif sistem, hubungan ini membentuk reinforcing loop yang sangat menentukan. Ketika pemerintah daerah dan DPRD memiliki visi yang sama, maka regulasi yang dihasilkan akan memperkuat kontrol terhadap perusahaan, meningkatkan keterlibatan ekonomi lokal, dan pada akhirnya mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, jika relasi ini lemah atau berjalan sendiri-sendiri, maka sistem akan bergerak ke arah negative loop: kebijakan tidak efektif, pengawasan lemah, dan manfaat ekonomi bocor keluar daerah. Dengan kata lain, sinergi kelembagaan bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi merupakan kunci untuk menggerakkan sistem ke arah yang produktif.
Di sisi lain, kesiapan sumber daya manusia juga merupakan variabel kunci dalam sistem ini. Kehadiran tambang tidak boleh hanya membuka peluang bagi tenaga kerja dari luar daerah. Masyarakat Sumbawa harus dipersiapkan untuk menjadi pelaku utama, bukan sekadar penonton. Dalam kerangka system thinking, kualitas SDM berfungsi sebagai stock (modal utama) yang menentukan seberapa besar manfaat ekonomi dapat diserap oleh masyarakat lokal. Jika investasi pada pendidikan dan pelatihan rendah, maka yang terjadi adalah leakage—kebocoran manfaat ke luar daerah karena kebutuhan tenaga kerja diisi oleh pihak eksternal. Sebaliknya, jika kapasitas SDM diperkuat, maka akan tercipta positive feedback loop: peningkatan keterampilan → peningkatan serapan tenaga kerja lokal → peningkatan pendapatan masyarakat → peningkatan daya beli → pertumbuhan ekonomi lokal.
Belajar dari berbagai daerah dan negara lain, kita menemukan satu pola yang konsisten: keberhasilan pengelolaan sumber daya alam tidak ditentukan oleh seberapa besar cadangan yang dimiliki, tetapi oleh bagaimana sistem kebijakan dan kelembagaan dirancang. Daerah yang berhasil adalah mereka yang mampu mengintegrasikan regulasi, fiskal, dan pembangunan SDM dalam satu kerangka yang utuh. Sebaliknya, kegagalan sering terjadi karena kebijakan berjalan secara parsial dan tidak saling terhubung. Dalam konteks Sumbawa, pendekatan sistem ini menjadi sangat relevan. Kita tidak bisa melihat tambang hanya sebagai sektor ekonomi, tetapi sebagai bagian dari ekosistem yang mencakup kebijakan, kelembagaan, masyarakat, dan lingkungan. Setiap keputusan yang diambil hari ini akan menghasilkan konsekuensi jangka panjang yang saling terkait. Oleh karena itu, intervensi kebijakan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak parsial.
Pada akhirnya, kehadiran industri ekstraktif di Sumbawa adalah sebuah keniscayaan yang harus dihadapi dengan sikap bijak dan strategi yang matang. Sebagai masyarakat, kita tidak menolak pembangunan, tetapi kita juga tidak ingin menjadi penonton di tanah sendiri. Kita ingin memastikan bahwa sistem yang dibangun benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan jangka pendek.
Tahun 2027 akan menjadi momen pembuktian. Dalam perspektif system thinking, momen ini adalah titik di mana seluruh variabel dalam sistem—regulasi, fiskal, SDM, dan kelembagaan—akan berinteraksi secara nyata. Jika sistem yang dibangun hari ini kuat, maka hasilnya adalah kesejahteraan yang berkelanjutan. Namun jika tidak, maka Sumbawa berisiko terjebak dalam siklus eksploitasi tanpa transformasi. Dan pada saat itu, sejarah akan mencatat bukan hanya apa yang terjadi, tetapi juga bagaimana kita merancang sistemnya sejak awal—apakah kita hanya mengikuti arus, atau berani mengubah arah.






















Comment