Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa belum dapat mengeksekusi rencana pengangkatan 424 tenaga kesehatan (nakes) Non-ASN menjadi pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Proses tersebut masih berada pada tahap penuntasan aspek regulasi yang kini menunggu hasil kajian dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kebijakan ini diposisikan pemerintah daerah sebagai langkah yang harus memiliki dasar hukum kuat sebelum masuk ke tahap pelaksanaan. Karena itu, Pemkab memilih menyelesaikan seluruh penyesuaian aturan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan dalam implementasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, H. Sarip Hidayat, SKM., MPH, menyebut bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyesuaian akhir terhadap substansi regulasi bersama lembaga terkait.
“Beberapa bagian dalam aturan masih kami sinkronkan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Rabu (15/04/2026).
Ia menjelaskan, proses penyusunan dokumen sebelumnya telah melewati tahapan harmonisasi di tingkat kabupaten, termasuk pembahasan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) NTB. Setelah itu, dokumen tersebut diteruskan ke pemerintah provinsi untuk memperoleh penilaian hukum lebih lanjut.
Menurutnya, meskipun tahapan administratif masih berjalan, kesiapan teknis di tingkat daerah sudah tersedia. Perangkat seleksi hingga mekanisme pelaksanaan telah dipersiapkan sebagai antisipasi jika proses hukum dinyatakan selesai.
“Dari sisi teknis kami sudah siap menjalankan proses seleksi. Saat ini tinggal menunggu hasil kajian dari Biro Hukum,” jelasnya.
Sarip juga menegaskan bahwa rekrutmen ini tidak langsung dibuka untuk masyarakat umum. Prioritas utama diberikan kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan daerah, termasuk mereka yang pernah bertugas hingga akhir 2025 dan sempat dirumahkan.
“Yang kami utamakan adalah tenaga kesehatan yang sudah memiliki rekam jejak pengabdian di layanan kesehatan daerah,” tegasnya.
Pemkab Sumbawa berharap proses kajian di tingkat provinsi dapat segera rampung sehingga kepastian status bagi tenaga kesehatan Non-ASN dapat segera diberikan. Selain itu, pemerintah daerah menekankan bahwa seluruh tahapan akan tetap mengikuti aturan yang berlaku tanpa pengecualian.
“Kami berharap proses ini segera memperoleh kejelasan agar tahapan berikutnya bisa dijalankan,” tutupnya.






















Comment