Pemerintahan
Home / Pemerintahan / Dari 2.200 Perusahaan di Sumbawa, Baru 180 yang Patuh Wajib Lapor Ketenagakerjaan

Dari 2.200 Perusahaan di Sumbawa, Baru 180 yang Patuh Wajib Lapor Ketenagakerjaan

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com — Tingkat kepatuhan perusahaan terhadap Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) di Kabupaten Sumbawa masih sangat rendah. Dari sekitar 2.200 perusahaan yang terdaftar, baru sekitar 180 perusahaan atau sekitar 8 persen yang telah menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada pemerintah.

Padahal, kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Setiap perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan ketenagakerjaan sejak mulai beroperasi dan memperbaruinya secara berkala setiap tahun. Data tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan, mengukur serapan tenaga kerja, serta memastikan perlindungan hak-hak pekerja.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Suparno, mengatakan rendahnya tingkat pelaporan masih menjadi tantangan besar dalam upaya menghadirkan data ketenagakerjaan yang akurat di daerah.

“Perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Sumbawa ini sekitar 2.200 yang include semua perusahaan, baik itu UMKM maupun yang mengatasnamakan pribadi. Adapun yang telah melaporkan dari data rekapan terakhir kami ada sekitar 180-an perusahaan atau baru di angka 8 persen dan ini masih jauh dari jumlah perusahaan yang terdaftar,” ujar Suparno saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/06/2026).

Menurutnya, pemerintah kabupaten hingga saat ini belum memiliki akses untuk melakukan filterisasi data perusahaan berdasarkan kategori usaha. Akibatnya, identifikasi perusahaan berdasarkan skala kecil, menengah, maupun besar harus dilakukan secara manual dengan menelusuri data satu per satu.

Realisasi APBD Sumbawa Capai 37 Persen, Pemda Targetkan APBD Perubahan Mulai Dibahas Agustus

“Dari data itu kita tidak bisa filter, harus dicek satu per satu dari jumlah 2.200 perusahaan tersebut dengan pengecekan kategori perusahaan, baik yang skala kecil, menengah maupun besar. Hal ini dikarenakan kita di kabupaten belum diberikan akses untuk melakukan filterisasi,” katanya.

Kendala tersebut juga terjadi terhadap perusahaan yang telah menyampaikan WLKP. Untuk mengetahui klasifikasi dan kelengkapan data perusahaan yang sudah melapor, Disnakertrans masih harus melakukan verifikasi secara berjenjang melalui pemerintah provinsi dan kementerian terkait.

“Perusahaan yang sudah melaporkan sejumlah 180 tersebut juga harus kita cek kembali satu per satu agar mengetahui secara pasti, tetapi perlu bersurat ke pemerintah provinsi dan ke kementerian, artinya harus berjenjang,” jelasnya.

Terkait perusahaan yang belum memenuhi kewajiban WLKP, Suparno menegaskan bahwa kewenangan pengawasan berada pada pengawas ketenagakerjaan. Sementara itu, Disnakertrans Kabupaten Sumbawa menjalankan fungsi pembinaan agar perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.

“Perusahaan yang belum melaporkan memang sebenarnya kewenangan itu ada di pengawas ketenagakerjaan, sedangkan kami di Disnakertrans fokusnya kepada pembinaan terhadap perusahaan agar mengikuti aturan yang telah berlaku sesuai ketentuan undang-undang,” ujarnya.

Dinsos Sumbawa Dorong Perlindungan Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana

Ia menjelaskan bahwa WLKP tidak hanya berfungsi sebagai laporan administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menilai tingkat kepatuhan perusahaan terhadap berbagai aspek ketenagakerjaan.

“Di WLKP itu sebagai raport perusahaan karena memang ada beberapa jenis kategori yang tertuang di WLKP, baik peraturan perusahaan, syarat kelembagaan dan lain sebagainya. Tetapi memang tupoksi kita di Disnakertrans fokusnya kepada pembinaan terhadap ketentuan yang tertuang dari penilaian-penilaian tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut, Suparno mengakui bahwa upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap WLKP bukan perkara mudah. Selain rendahnya kesadaran perusahaan untuk melapor, perubahan regulasi dan sistem perizinan turut menjadi tantangan dalam proses pendataan perusahaan yang beroperasi di daerah.

Menurutnya, kondisi tersebut semakin kompleks setelah dicabutnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2012 serta beralihnya kewenangan perizinan ke pemerintah pusat.

“Memang ini tugas yang cukup berat karena kepatuhan perusahaan yang sangat rendah, apalagi ditambah dengan telah dicabutnya Permen 19 Tahun 2012. Ditambah juga terkait perizinan itu telah menjadi kewenangan pemerintah pusat, sehingga dengan kondisi ini cukup membuat kita setengah mati,” ungkap Suparno.

Realisasi Tanam Padi dan Palawija Sumbawa Capai 98,06 Persen, Dinas Pertanian Optimistis Lampaui Target 2026

Dampak dari rendahnya kepatuhan pelaporan tersebut tidak hanya dirasakan dalam proses pendataan, tetapi juga dalam mengetahui keberadaan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumbawa.

“Bahkan terkadang kita baru tahu adanya perusahaan beroperasi itu ketika adanya pelaporan PHK dari pekerja di perusahaan tersebut. Baru kita tahu ada perusahaan tersebut, itu salah satu contohnya,” katanya.

Kondisi ini menunjukkan bahwa rendahnya kepatuhan terhadap Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan masih menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah. Selain memengaruhi akurasi data ketenagakerjaan, minimnya pelaporan juga menyulitkan proses pembinaan dan pengawasan perusahaan, sehingga diperlukan peningkatan kesadaran dan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page